Kanwil DJP Jateng I Kenalkan Coretax ke Konsultan Pajak

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I mengenalkan Coretax kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jateng. Harapannya, para konsultan pajak dapat meng-upgrade pengetahuan yang berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Hal itu dikemukakan Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh saat seminar hukum perpajakan di Hotel Gracia, Semarang, Senin (30/9/2024). Disebutkannya, Coretax akan menjamin transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan mereka dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view).

Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel). Selain itu, dapat dimonitor  secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.

“Coretax mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Kemudian juga menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko,” ujarnya.

Ia juga mengajak wajib pajak untuk mencoba simulasi Coretax melalui laman www.pajak.go.id.  Media edukasi bernama simulator coretax ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur.

Sementara, Kasi Bukti Permulaan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I Dwi Hermawan Wicaksono menyebut, pihaknya berusaha memberikan keadilan yang merata. “DJP memberikan keadilan kepada wajib pajak tanpa tebang pilih dalam bentuk penegakan hukum, baik administrasi maupun hukum pidana,” ujarnya.

sumber: https://www.rri.co.id/keuangan/1014069/kanwil-djp-jateng-i-kenalkan-coretax-ke-konsultan-pajak