Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai pergantian Direktur Jenderal Pajak merupakan hal wajar dalam siklus kepemimpinan. Namun, ia menekankan bahwa Dirjen Pajak yang baru akan menghadapi sejumlah tantangan strategis nasional, mulai dari implementasi sistem Coretax, peningkatan tax ratio, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), hingga penguatan ekosistem perpajakan nasional
“Kalau kita lihat, Pak Hadi Poernomo (Dirjen Pajak 2001-2006) dan Pak Suryo jika benar diganti, sama-sama menjabat sekitar lima tahun. Justru termasuk yang cukup lama dibandingkan Dirjen-Dirjen sebelumnya,” ujar Vaudy kepada RRI, Senin (19/5/2025) malam.
Namun, pergantian ini bukan tanpa tantangan. Menurut Vaudy, tantangan terbesar yang kini dihadapi Dirjen Pajak yang baru nantinya adalah suksesnya implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi Coretax, yang mulai berlaku penuh sejak 1 Januari 2025.
“Coretax mengubah 21 proses bisnis utama di DJP. Jika ini bisa berjalan sesuai harapan, dampaknya akan luar biasa efisiensi layanan, pengawasan terpadu, hingga kepatuhan wajib pajak yang lebih terpantau,” jelasnya.
Selain Coretax, Vaudy juga menyoroti tantangan lain yang harus dihadapi, termasuk peningkatan tax ratio sebagai bagian dari program Presiden Prabowo, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), serta tantangan ekonomi digital global yang tumbuh sangat cepat.
Terkait figur ideal Dirjen Pajak, IKPI menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, independensi dari tekanan politik, dan komitmen terhadap reformasi perpajakan.
“Selama ini, Pak Suryo berhasil mencapai target penerimaan pajak empat tahun berturut-turut. Ini capaian penting yang sudah lama tidak terjadi. Kita butuh figur yang bisa melanjutkan momentum ini,” ujarnya.
IKPI juga berharap agar sinergi antara otoritas pajak dan konsultan pajak dapat semakin diperkuat di bawah kepemimpinan Dirjen yang baru. Vaudy menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait profesi kuasa wajib pajak, baik dari kalangan konsultan maupun non-konsultan, sebagaimana telah disebutkan dalam UU HPP dan UU PPSK.
“Selama ini kuasa dari jalur non-konsultan belum memiliki pengaturan dan pengawasan yang jelas. Padahal ini penting demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik,” ujarnya.
IKPI juga mendorong percepatan pembahasan RUU Konsultan Pajak atau RUU Profesi Kuasa Wajib Pajak. Menurut Vaudy, ini penting agar profesi ini memiliki dasar hukum yang kuat, tidak hanya berbasis Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami berharap jika ada Dirjen yang baru bisa mendorong hadirnya UU ini, serta mengevaluasi perlunya pembentukan BPN sebagai langkah reformasi kelembagaan,” kata Vaudy.
sumber: https://www.rri.co.id/keuangan/1530838/ikpi-dirjen-pajak-baru-hadapi-tantangan-strategis-nasional